Artikel
VISI DAN MISI
- Visi dan Misi
- Visi
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDesa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi dan Misi.
Visi Kepala Desa Cahaya Negeri disamping merupakan Visi Kepala Desa Cahaya Negeri Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun-Dusun sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Kepala Desa Cahaya Negeri, sebagai berikut :
- VISI DAN MISI KEPALA DESA
1.3.1 VISI
Visi adalah suatu cita-cita yang akan dicapai tentang masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Cahaya Negeri ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Cahaya Negeri seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di desa sebagai satu satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan, maka Visi Desa Cahaya Negeri adalah:
”MERATA, TRANSPARAN DAN BERMARTABAT“
- MISI
Setelah Penyusunan Visi juga perlu ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa Cahaya Negeri adalah :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kamtibmas
- Mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan dengan menggunakan Teknologi Tepat Guna
- Mengembangkan usaha perkebunan sawit dan karet
- Meningkatkan infrastruktrur jalan usaha tani di perdesaan
- Peningkatan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat desa
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan
- Peningkatan sarana prasarana peribadatan
- Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang pertanian dan perkebunan
- Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan usaha dan permodalan
- Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat
- Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa
- Meningkatkan Keterampilan masyarakat
- TUJUAN DAN MANFAAT
1.4.1 TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP-Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
- Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun;
- Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
- Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
- Menetapkan kerangka pendanaan;
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )
1.4.1 MANFAAT
- Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
- Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
- Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
- Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa Cahaya Negeri Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN |
||
1.1. Latar Belakang |
||
1.2. Dasar Hukum Penyusunan |
||
1.3. Visi dan Misi |
||
1.4. Maksud dan Tujuan |
||
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
|
||
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA |
||
2.1. Kondisi Objektif Desa |
||
2.1.1 Sejarah Desa |
||
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa |
||
2.1.3 Sumber Daya Manusia |
||
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa |
||
1.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya
|
||
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya |
||
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah |
||
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
||
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat |
||
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat |
||
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis |
||
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA |
||
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya |
||
3.2. Pagu Indikatif Desa |
||
3.3. Pendapatan Asli Desa |
||
3.4. Swadaya Masyarakat Desa |
||
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga |
||
|
||
BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA |
||
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa |
||
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
||
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa |
||
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa |
||
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa |
||
4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. |
||
4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. |
||
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA |